Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat pleno penetapan 100 anggota DPRD Sumut yang terpilih berdasarkan hasil pemilu pada 14 Februari 2024 lalu. Sidang pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (28/5/2024).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin yang memimpin jalannya rapat pleno membacakan surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: 2.096 Panwaslu Sumut Dilantik untuk Bertugas di Pilkada Serentak 2024
“Kegiatan hari ini KPU Sumut melaksanakan pleno terbuka untuk perhitungan penetapan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil pemilu 2024,” kata Agus.
Agus pun meminta agar 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
“Kemudian ada hal yang penting juga, kepada calon terpilih, sebelum dilantik untuk melengkapi persyaratan terkait dengan laporan LHKPN dari masing-masing calon terpilih untuk dipenuhi,” sebutnya.
“Kalau tidak bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan, itu ada sanksi bagi caleg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Sumut,” sambungnya.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan, Agus belum bisa memastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.
Baca juga: Bobby Nasution Tanggapi Tentang Wacana Ahok Maju di Pilgub Sumut 2024
“Tadi informasinya, akhir masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu yang lalu tanggal 16 September. Tapi apakah ditanggal itu juga dilantik, itu diluar kewenangan provinsi, itu kewenangan ada di Pemerintah Mendagri,” pungkasnya.
Penetapan DPRD Sumut terpilih bersama dengan jadwal KPU Medan yang juga melaksanakan rapat pleno penetapan anggota DPRD Medan.