Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melantik 2.096 orang anggota Panwaslu Kecamatan se Sumut pada, Senin (27/5/2024).
Panwaslu Kecamatan yang dilantik ini nantinya akan bertugas saat gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar pada tahun 2024.
Menurut keterangan Koordinator SDM Bawaslu Sumut, Romson Poskoro Purba, pelantikan Panwaslu Kecamatan ini dilaksanakan untuk seluruh Sumut.
“Benar, pelantikan dilaksanakan di Bawaslu kabupaten/kota masing-masing,” kata Romson dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut Romson menerangkan, bahwa seluruh Panwaslu Kecamatan akan langsung bekerja dalam rangka wawancara para calon Pengawas Desa/Kelurahan.
“Panwaslu yang baru dilantik agar bekerja, langsung mewawancarai calon Pengawas Desa/Kelurahan,” terangnya.
Bawaslu telah memberikan bimbingan dan materi kepada Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan proses wawancara nantinya. Seluruh Panwaslu Kecamatan segera akan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa Panwaslu sudah ada di tingkat kecamatan untuk mengawasi Pemilihan Serentak 2024.
“Bawaslu memberikan masukan dan arahan agar langsung bergerak melaksanakan tugasnya, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita sudah ada dan siap melakukan pengawasan terhadap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tandasnya.
Koordinator Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu menambahkan agar Anggota Panwaslu Kecamatan yang baru saja dilantik untuk langsung bekerja karena tahapan sudah berjalan dan menginstruksikan agar langsung bekerja.
“Terhadap mereka Panwascam yang baru saja dilantik supaya langsung bekerja, dikarenakan tahapan sudah berjalan dan tidak ada waktu untuk berleha-leha,” katanya.
Kepada para Panwaslu dia berpesan untuk segera menata lingkungan kerja dan berkomunikasi dengan stakeholder dan tokoh masyarakat di kecamatan masing-masing.
Silakan kepada kawan-kawan Panwascam yang sudah dilantik untuk menata lingkungan kerja, menata komunikasi dan berkoordinasi di tingkatan kecamatan dengan stakeholder dan dengan tokoh masyarakat,” tandasnya.
Dia menambahkan untuk pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa dia berharap adalah orang-orang yang mau bekerja untuk Pemilihan Serentak 2024.
“Agar orang – orang yg terpilih nanti pada seleksi Pengawas Kelurahan Desa nanti adalah orang yang benar-benar mau bekerja dan jauh dari kesan adanya titipan, dan politik uang,” tandasnya.
“Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan Desa menurut Undang-Undang 7 Tahun 2017, untuk mencegah terjadinya politik uang dan mengawasi netralitas di pihak yang dilarang ikut kampanye,” tambahnya.
Baca juga: 18.326 PPS Sumut Dilantik untuk Bertugas di Pilkada Serentak 2024
Dan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Boang meminta agar tetap independen sehingga terpilih orang-orang yang benar jauh dari kepentingan politik.
“Saya berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota benar – benar tetap memegang teguh independensi, sehingga terpilih orang-orang yang jauh dari Kepentingan politik,” imbuhnya. (