Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap dan menetapkan seorang tersangka baru berinisial B terkait kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.
Dari hasil penyelidikan, tersangka B diketahui berperan sebagai orang yang memerintahkan dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Polda Sumut Telah Memeriksa 28 Saksi dalam Kasus Kematian Wartawan di Karo
Menurut Hadi, penetapan tersangka B dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan serangkaian penyidikan seusai menangkap dua eksekutor pembakaran rumah korban.
“Jadi berdasarkan rangkaian penyidikan terhadap 28 saksi beberapa waktu lalu, penyidik Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara memiliki keyakinan dan cukup bukti untuk menetapkan satu orang tersangka berinisial B,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka B sebagai orang yang memerintahkan dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, yaitu YST dan RAS.
Meskipun sudah ada tiga tersangka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara belum dapat menyimpulkan motif di balik pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
“Terkait motif, polisi tidak terburu-buru karena kami ingin mendudukkan fakta berdasarkan analisis di lapangan dan keterangan tersangka,” pungkasnya.
Baca juga: 44 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Karo, Sumatera Utara.