Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggulirkan wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan DMS nantinya berfungsi untuk mengawal kualitas tata kelola media sosial.
Saat ini, pemerintah masih menerima masukan terkait wacana pembentukan DMS. Kajian akademik pembentukan DMS diprakarsai oleh UNESCO.
“Wacana pembentukan DMS merupakan respons positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO.
Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya,” kata Budi Arie kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Adapun DMS ini nantinya akan memastikan kualitas tata kelola media sosial di Indonesia. Semata-mata agar lebih akuntabel.
“Jika memang tebentuk, DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan usulan yang masuk, DMS ini nantinya berbentuk jejaring atau koalisi independen. DMS bisa berisi organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga pelaku industri.
“Usulan DMS berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya,” jelas Budi Arie.
Dia mengatakan bahwa DMS bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan media sosial. Hal ini juga termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital.
“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” ungkapnya.
IJTH Minta Payung Hukum yang Jelas
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan buka suara menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk Dewan Media Sosial atau lembaga yang akan mengatur konten media sosial (medsos). Herik menyatakan, pembentukan lembaga tersebut perlu legitimasi yang jelas.
“Pemerintah harus memastikan payung hukum yang jelas dan tegas serta harmonis dengan regulasi lain. Dalam konteks karya jurnalistik, harus sejalan dengan UU Pers. Kalau tanpa UU, lalu apa payung hukumnya,” kata Herik kepada wartawan, Senin (27/5/2024) malam.
Herik juga menyoroti wacana Dewan Media Sosial ini menjadi badan pengawas. Menurutnya, hal itu tidak mempunyai dasar norma, karena Kominfo adalah lembaga eksekutif, regulator, dan bukan lembaga pengawas.
“Kominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE ada di ranah kepolisian. Sebelum jauh melangkah, hal-hal ini harus diperhatikan dulu,” ujarnya. “Artinya pembentukan Dewan Media Sosial ini berpotensi menimbulkan maladministrasi,” sambungnya.
Baca juga: Kominfo Acam Tutup Telegram Karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online
Namun, di sisi lain, Herik menyatakan, mengapresiasi rencana pembentukan Dewan Media Sosial jika ditujukan untuk menjaga kualitas informasi yang termuat di medsos.
“Semangat kehadiran Dewan Media Sosial untuk menjaga kualitas informasi yang disebar atau tersebar di jagat media sosial, patut diapresiasi. Apalagi tujuannya mengantisipasi dampak buruk bagi publik,” pungkasnya.