Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali mengancam akan merobohkan Mall Centre Point di Medan, Sumatera Utara, jika manajemen mal tersebut tidak melunasi utang.
Sebelumnya, Pemkot Medan sempat memberikan deadline pembayaran tunggakan pajak Mall Centre Point sebesar Rp 143 miliar hingga 19 Juli 2024.
Namun, belum sampai waktu deadline, manajemen mal mengirim surat ke Pemkot Medan, memohon agar tenggat pembayaran diundur sampai waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Alat Berat Disiagakan, Pemko Medan Siap Bongkar Mal Center Point
Terkait hal itu, Bobby menilai manajemen mal tidak berkomitmen dengan janjinya.
“Komitmennya (Centre Point) sudah mulai goyang, jadi kami akan membalas surat tersebut untuk (Centre Point melakukan) pengosongan. Jadi mohon maaf kepada para tenant (di sana) kita akan minta Centre Point untuk mengosongkan mal nya karena akan kita robohkan,” ujar Bobby saat ditanya wartawan, usai rapat Paripurna di DPRD Kota Medan, Selasa (16/7/2204).
Dia lalu memberikan waktu pengosongan selama sepekan. Alat berat nantinya akan disiapkan untuk menghancurkan gedung tersebut.
“Untuk menghancurkannya pasti (alat berat), tapi kita kasih waktu seminggu untuk mengosongkannya. Hari ini kami akan surati (pihak mal). Setelah kita surati, kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada (pengelola) tenant (di sana),” ujarnya.
“Jadi jangan (ada) tenant menyampaikan keluhan kepada kami, karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemkot Medan sempat menyegel Mall Centre Point, dari Rabu (15/5/2024) hingga Kamis (29/5/2024) karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar. Bobby lalu mengultimatum agar pihak Centre Point melunasi pajak paling lambat Kamis (30/5/2024).
Sehari sebelum deadline pelunasan, tunggakan pajak Mall Center Point dibayarkan senilai Rp 107 miliar. Karena telah mencicil utangnya, segel Mall Centre Point dibuka pada Jumat (30/5/2024). Pemkot Medan lalu memperpanjang waktu pembayaran tunggakan pajak menjadi 19 Juni 2024.
Namun setelah tanggal 19 Juni 2024, Centre Point kembali belum melunasi pajak, alasannya lantaran masih memikirkan nasib para pemilik tenant di mal tersebut.
Baca juga: Mal Center Point Cicil Pajak Rp107 M, Pemko Medan Tangguhkan Pembongkaran
Kemudian Bobby memperpanjang waktu pembayaran tunggakan hingga 30 Juni 2024. Kemudian setelah waktu pembayaran jatuh tempo, Bobby kembali memperpanjang deadline pembayaran hingga 19 Juli 2024.
Alasannya karena pihak mal harus terlebih dahulu membayar denda ke pengelola tenant sebesar Rp 38 miliar. Denda itu sebagai uang kompensasi, lantaran Centre Point sempat disegel dan pengelola tenant pun mengalami kerugian.