Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, hingga kini sebanyak 15 orang telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan usai sedot lemak di WSJ Clinic Depok. Saksi yang diperiksa mulai dari dokter, keluarga korban, hingga orang-orang yang ada di lokasi saat kejadian.
“Sejauh ini kita juga sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi, baik itu dari dokter yang bersangkutan, dari pihak korban, dari pihak pelaku, dan juga saksi saksi terkait yang memang ada di TKP, itu sudah kita periksa semua, tinggal kita menunggu hasil autopsi,” kata Arya kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Selebgram asal Medan
Polisi masih menunggu hasil autopsi dan rekomendasi hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Arya mengatakan, beberapa pihak berpotensi jadi pelaku dan tersangka di kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. Namun, langkah penyelidikan dan penetapan tersangka akan akan dilanjutkan ada rekomendasi dari MKDI.
“Sementara ini, kalau kita berbicara terduga, tentu ada beberapa. Karena ada dokter yang melakukan operasinya, ada juga pihak yang mempekerjakan. Sesuai dengan undang-undang tentang kesehatan, memang hal itu diatur,” kata Arya.
“Jadi yang mempekerjakan itu ada pidananya, kalau dia mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin. Dokter juga yang melakukan tindakan medis tanpa izin praktek itu juga dikenakan pidana,” sambungnya.
Polisi Tunggu hasil Rekomendasi MKDI
Hinga kini, Polres Depok masih menyelidiki kasus kematian Ella setelah menjalani sedot lemak di WSJ Clinic. Polisi menunggu rekomendasi hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi untuk kasus WSJ sendiri, kita telah melaksanakan autopsi. Hasil autopsi ini tentu belum lengkap, karena batasnya nanti 14 hari setelah autopsi hasilnya akan keluar,” kata Arya Perdana, Kamis (8/7/2024).
“Begitu hasilnya keluar itu akan diberikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran, karena undang-undangnya mengatur demikian. Untuk meminta rekomendasi dari MKDK ini apakah ini merupakan tindakan pidana atau bukan. Nanti setelah itu, mereka akan memberitahukan kepada kita dan kita akan menjalani ke (tahap) penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Baca juga: Polisi Autopsi Ulang Jenazah Selebgram Medan yang Tewas Usai Sedot Lemak
Arya mengatakan MKDKI akan menggelar sidang untuk menentukan pelanggaran di kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. MKDKI akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dijadikan acuan dalam proses penyidikan selanjutnya.
“Mereka akan melakukan sidang, terhadap materi yang kita berikan, kesaksian yang diberikan, dan menilai dokternya, menilai pihak yang memperkerjakan dokter tersebut, itu nanti akan disidangkan kepada kita dan hasilnya kepada kami. Kemudian kami nanti akan menindaklanjuti apapun nanti hasil keputusan MKDK,” kata Arya.