Komisi E DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik siswi SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas. RDP tersebut digelar tertutup.
RDP itu dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis, Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba, dan orang tua siswi.
“Alhamdulillah hari ini kita rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara dihadiri oleh orang tua murid dan kepala sekolah,” kata Edi Surahman Sinuraya usai RDP, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Siswa SMAN 8 Medan Disebut Tak Naik Kelas Usai Laporkan Pungli Kepsek, Ini Tanggapan Pihak Sekolah
Saat rapat, DPRD kata Edi menyarankan agar masing-masing pihak mencari solusi terkait siswi tersebut. Sehingga siswi tetap bisa sekolah tanpa tinggal kelas.
“Jadi saran kami saat rapat tadi cari solusinya, karena sekolah ini kan sifatnya pembinaan, tolong dipelajari cari aturannya, supaya murid ini bisa melanjutkan sekolah, tidak tinggal kelas,” ucapnya.
Salah satu opsinya adalah siswi berinisial MS tetap naik kelas dengan syarat. Sebab, menurut Edi, tinggal kelas bukanlah solusi mengingat MS juga memiliki nilai yang baik.
“Tentu tadi sudah ada kesepakatan, mungkin naik kelas tapi dengan ada persyaratan, begitu. Karena kalau pun tinggal kelas itu bukan solusi,” ujarnya,
Oleh sebab itu, DPRD mendorong Dinas Pendidikan dan Kepala SMA Negeri 8 Medan mencari solusi terkait MS. MS dinilai bisa tetap naik kelas tanpa menyalahi aturan.
“Artinya kita tidak mengintervensi pihak mana pun, tapi kalau bisa cari lah solusi yang baik, jadi kalau bisa anak murid tetap dinaiki tapi jangan menyalahi aturan,” bebernya.
Politisi Golkar ini menuturkan keputusan terkait MS akan keluar dalam seminggu ini. Keputusan terkait MS akan keluar sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Kita tunggu saja beberapa hari ini, mungkin seminggu ini mudah-mudahan ada solusi yang terbaik untuk Dinas Pendidikan dan kepala sekolah,” tutupnya.
Baca juga: Polda Sumut Selidiki Laporan Dugaan Pungli di SMAN 8 Medan
Sebelumnya, sebuah video sempat viral yang memperlihatkan seorang pria yang protes anaknya tidak naik kelas viral di media sosial. Anak dari pria itu disebut tidak naik kelas karena melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar oleh kepala sekolah.
Awal Polemik Soal Siswi SMAN 8 Medan yang Tidak Naik Kelas dan Viral
Narasi dalam video yang dilihat, Sabtu (22/6), menyebut jika anak dari pria itu bersekolah di SMA Negeri 8 Medan. Pria tersebut menyebut alasan sekolah mengambil tindakan seperti itu karena anaknya sering tidak hadir ke sekolah.
“Alasannya karena absen,” ucap pria itu menjelaskan alasan anaknya tidak naik kelas dari keterangan pihak sekolah.
Namun pria itu tidak yakin anaknya tidak naik kelas karena persoalan absensi. Dia menduga, anaknya tidak naik kelas karena dia pernah melaporkan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah.
“Karena saya melaporkan kepala sekolah kasus korupsi dan pungutan liar,” ucap pria itu.
Bantahan dari Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Atas Tudingan Orang Tua Siswi
Kepsek SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membantah jika pihaknya tidak menaikkan siswinya berinisial MS gegara orang tua MS melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah. Siswi tersebut tidak dinaikkan dikarenakan kerap tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
“Hasil rapat dengan Dewan Guru memutuskan terjaring (tinggal kelas) karena salah satu dari poin kriteria itu anak ini terjaring karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari,” kata Rosmaida Asianna Purba, Senin (24/6).
Baca juga: Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Tolak Permintaan Disdik Batalkan Siswi Viral Tinggal Kelas
“Kebetulan memang kalau di semester 1 anak ini absensinya itu sesuai rapor ya. Di semester 1 anak ini 11 hari tanpa keterangan, 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruhnya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari,” imbuhnya.