Sebuah video rekaman pernyataan orang tua dari siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS viral di media sosial. Dalam pernyataan itu, orang tua siswi yang bernama Choky Indra, mencurigai anaknya tidak naik kelas karena melaporkan dugaan korupsi pungli.
Choky menyebut anaknya yang kini duduk di kelas XI MIA-3, harusnya naik kelas karena nilai-nilai pelajaran yang diperolehnya cukup baik. Namun karena laporan korupsi dan pungutan liar senilai Rp150 ribu per bulan oleh kepala sekolah, anaknya diputuskan tidak naik kelas.
Baca juga: Satu Unit Mobil Ringsek Ditabrak Kereta Api di Kisaran, 3 Orang Luka
“Dia memenuhi syarat, tapi karena saya tidak mau berdamai atas laporan kasus pungli Rp150 ribu per bulan, anak saya dibuat tidak naik kelas dengan alasan absensi. Padahal nilainya bagus,” kata Choky dalam video viral, Senin (24/6/2024).
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan membuat MS tidak naik kelas dikarenakan orang tuanya melaporkan pungutan liar (pungli) kepala sekolah adalah pernyataan yang tidak benar.
MS dinyatakan tidak naik kelas lewat kesepakatan Dewan Guru karena jumlah absensinya melebihi batas ketentuan yang ada.
“Siswi tersebut tidak naik kelas sering absen tanpa keterangan selama 34 hari. Hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” tegasnya.
Rosmaida menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 disebutkan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebut Rosmaida, bahwa kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif.
“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.
Dari kriteria tersebut, 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3, yang memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari.
“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, dan mengada-ngada, bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” tegasnya.
Selain itu, Rosmaida juga membantah dan menyayangkan sikap orang tua siswi MS yang menuduh SMAN 8 Medan melakukan pungutan liar (pungli) atau korupsi tanpa bukti yang jelas. Faktanya, siswi MS tersebut selama kelas XI tidak dibebankan membayar SPP.
Bahkan, dikarenakan di waktu kelas X, siswi MS tidak dapat melunasi SPP sekitar 5 bulan. Dan apa yang dituduhkan orang tua siswi tidak benar.
“Kami sangat menyayangkan sekali atas ucapan dan tuduhan orang tua siswi MS kepada saya maupun kepada pihak sekolah tanpa bukti yang jelas. Jika ada bukti dan silakan proses hukum, saya tegaskan tidak naik kelas MS tidak ada hubungan dengan sentimen pribadi,” tegasnya.
Baca juga: Kasus DBD di Sumut Meningkat di Triwulan I Tahun 2024
Sebab, kata Rosmaida, SMAN 8 Medan saat ini memiliki prestasi yang cemerlang di TA 2023/2024, sebanyak 101 anak didik SMAN 8 Medan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), salah satunya lulus ke Universitas Indonesia (UI) Jurusan Hubungan Internasional (HI).
“SMAN 8 Medan sudah lebih baik, terbukti siswa SMAN 8 Medan masuk ke UI jurusan HI, setelah 20 tahun lamanya. Bahkan siswi Kelas XI MIA I baru-baru ini juga meraih juara satu vokal solo tingkat Provinsi,” tandasnya.