InversiSumut.id – Seorang wanita berusia 14 tahun di Kabupaten Karo, Sumut mendapat perlakuan bejat dari ayah tirinya. Anak baru gede itu disebut telah diperkosa oleh ayah tirinya NBS (39) sebanyak empat kali.
Menurut penjelasan Plh Kaporles Tanah Karo, AKBP Oloan Siahaan, pelaku ditangkap pada Senin (24/6) siang di salah satu loket angkutan umum di daerah itu. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tanah Karo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat itu sudah empat kali dilakukan pelaku sejak tahun 2021. Oloan Siahaan juga mengatakan, pelaku sering mengancam korban untuk tidak memberitahu aksi bejat pelaku kepada siapapun.
“Pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan ayah tiri korban dan tinggal serumah,” kata AKBP Oloan Siahaan, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Polda Sumut Selidiki Laporan Dugaan Pungli di SMAN 8 Medan
“Kejadiannya sudah empat kali. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi dari pelaku jika dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2021 lalu,” sebutnya.
“Ada juga pelaku menekan korban kalau memberitahukan aksinya tersebut, maka pelaku akan kembali melakukan hal yang sangat tidak dibenarkan tersebut kepadanya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kata Oloan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.