Seorang remaja berinisial PL (18) di Tarutung ditangkap saat hendak menyeludupkan sabu dalam nasi bungkus di Rutan. Pelaku mengaku disuruh oleh pacarnya bernama Dulyadi Hutagalung (30), seorang narapidana di rutan itu untuk menyeludupkan narkoba tersebut.
“PL punya hubungan khusus hanya dengan DH. Pacaran lah itu,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (3/6/2024).
Walpon mengatakan PL diamankan di pintu masuk Rutan Tarutung, Jumat (31/5) siang. Saat itu, warga Aek Siansimun Tarutung itu berpura-pura ingin membesuk pelaku Dulyadi sambil membawa nasi bungkus yang telah disisipkan narkoba tersebut.
Baca juga: Dua Pria Tewas Saat Berenang di Pemandian Alam di Deli Serdang
“PL tertangkap oleh penjaga pintu rutan saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus terhadap salah seorang napi binaan atas nama Dulyadi Hutagalung. PL menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus,” jelasnya.
Pihak rutan pun berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Taput terkait kejadian itu. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan PL.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya disuruh oleh pelaku Dulyadi Hutagalung untuk menyeludupkan narkoba itu. Pelaku PL menyebut sabu-sabu itu diterimanya dari pelaku Indra Harahap (18).
“Sebelumnya DH dan IH sudah berkomunikasi melalui telepon. Lalu tim opsnal narkoba pun langsung mengejar IH. Saat itu, IH masih berkeliaran di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus,” kata Walpon.
Saat diperiksa, Indra Harahap menyebut narkoba itu dibelinya dari pelaku IJ. Pihak kepolisian pun memburu pelaku IJ, tetapi belum juga ditemukan.
“Dari penangkapan ketiganya, barang bukti yang disita sabu dengan berat netto 0,62 gram,” ujarnya.
Baca juga: Atlet MMA Rahul Pinem Meninggal Diduga Karena Bunuh Diri
Walpon menyebut pelaku PL dan Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Sementara, pelaku Dulyadi diserahkan kembali ke Rutan Tarutung.
“DH kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya. Namun, DH tetap diproses dengan kasus baru, walaupun penahanannya dilakukan oleh rutan,” pungkasnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.