Tiga pelaku begal di Medan berinisial S (38), KN (29), dan AS (32) dimassakan warga di Medan. Ketiganya menjadi sasaran amukan warga lantaran kedapatan hendak membegal
Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, ketiganya dihajar massa usai melakukan aksinya terhadap seorang karyawan plaza, bernama Petrus Halawa (26) saat melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
“Korban Petrus Halwa, pun membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru atas peristiwa yang dialaminya,” kata Kompol Yayang, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Resahkan Masyarakat, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polres Tanjung Balai
Kompol Yayang menuturkan, dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, bahwa ketiganya telah mengikuti korban dari Sun Plaza, saat korban pulang kerja.
Saat tiba di Jalan Rajak tepatnya di samping Mie Sop Blitar Warisan, ketiga pelaku itu langsung melakukan aksinya terhadap korban sampai korban terjatuh dari sepeda motor miliknya.
“Pelaku mengayunkan gunting ke arah korban dan korban berteriak langsung memukulkan helm kepada pelaku. Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri berhasil diamankan masyarakat,” ujarnya.
Dari pengakuan ketiga pelaku itu, sambung Kompol Yayang, bahwa ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Dua kali berhasil dan ini aksi yang ketiga kalinya tapi gagal,” bebernya
Tambah Kompol Yayang, dua kali berhasil dan berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat dijual kepada temanya Jeffri, yang saat ini sedang berada di Aceh.
“Satu unit sepeda motor dijual pelaku kepada Jefri dengan harga Rp 5 juta dan uang hasil penjualan dibagi tiga,” tambahnya.
Untuk modusnya, jelas Kapolsek, ketiga 3 pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting yang dibawa pelaku Krisna David Nasution.
“Pada saat diamankan dari amukan massa, ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar pada bagian wajah dan bibir, dan sakit di bagian seluruh tubuh akibat hajar dimasa,” ucapnya.
Baca juga: Ayah Kandung Di Karo Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri yang Masih Belia
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam BK 3976 XAG (milik pelaku), 1 buah gunting panjang (milik pelaku), 1 buah hp android merk INFINIX warna biru (milik pelaku), 1 buah dompet warna hitam (milik pelaku) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih BK 5937 AKM (milik korban).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru,” ungkapnya. (Humas Polsek Medan Baru)