InversiSumut.id – Kepolisian Resort (Polres) Simalungun menemukan tanaman ganja di perladangan kopi yang berada di Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Sabtu (15/6), mengatakan ada 24 batang tanaman ganja di sela pohon kopi.
Tim Satuan Narkoba dan Polsek Dolok Silou mencabuti tanaman ganja setinggi satu meter yang diperkirakan ditanam satu tahun berjalan dan diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Wajib! Pengendara di Medan Harus Beli Stiker Parkir Berlangganan Seharga Rp90 Ribu
Sedangkan pemilik ladang berinisial SG (45), saat penggerebekan pada Kamis (12/6) pukul 23.00 WIB melarikan diri, saat mendengar suara gonggongan anjing.
Istri dan anak SG, SMB (38) dan RAG (17) yang berada di lokasi juga dibawa ke kantor Polsek Dolok Silou untuk proses hukum.
AKP Irvan mengatakan, tindakan hukum ini menindaklanjuti laporan masyarakat setempat dan saat melakukan tindakan hukum, personel kepolisian didampingi perangkat desa.
Dia menyampaikan apresiasi dan tetap mengajak masyarakat melaporkan kegiatan yang mencurigakan di sekitar lingkungan demi keamanan dan kenyamanan.