Pemerintah secara resmi telah melarang penjualan rokok ketengan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: 1.150 Nakes Disiapkan Dukung Pelayanan Kesehatan Selama PON 2024 di Sumut
Beragam hal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Aturan yang membahas soal ketentuan penjualan rokok diatur pada pasal 434. Dalam pasal 434 ayat (1) mengatur bahwa rokok dilarang dijual secara eceran maupun setiap orang di bawah usia 21 tahun.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; secara eceran perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian isi pasal 434 ayat (1).
Dalam pasal 434 ayat (1) pada bagian (e) juga disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Pasal selanjutnya mengatur larangan promosi dan penjualan lewat situs web, aplikasi dan media sosial.
“Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” bunyi pasal 434 ayat (1) huruf f. Di pasal 2, ketentuan larangan bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
Baca juga: Fakta-fakta Selebgram Ella Nanda Sari Meninggal Usai Sedot Lemak
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi, dikutip dari siaran pers Kementerian Kesehatan.