Polisi menangkap dua orang laki-laki terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, dari penggerebekkan sebuah rumah di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada Sabtu malam, 8 Juni 2024 kemarin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara mengatakan, kedua pelaku berinisial D alias P (32) warga Gang Sotong, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan MS Alias I (31) warga Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Lecehkan Seorang Janda, Kakek di Dairi Ditangkap Polisi
“Keduanya ditangkap karena perbuatan mereka menjual sabu-sabu telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum kita,” kata AKBP Yon, Senin (10/6/2024).
Dari kedua pelaku, kata Yon, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2,16 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 1,395 juta dan sejumlah barang pribadi milik pelaku.
“Mereka menjual narkotika jenis sabu per harinya sebanyak 10 gram kepada sekitar 20 hingga 30 orang pembeli. Mereka memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial JEP yang saat ini kita sedang telusuri keberadaannya,” tegas Yon.
Yon mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktifitas kedua pelaku menjual narkoba.
Polisi yang berangkat ke lokasi kemudian melakukan penyelidikan awal hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekkan ke rumah yang ditempati kedua pelaku.
“Pelaku MS ditangkap di halaman belakang rumah, lalu saat penangkapan berlangsung pelaku D mencoba melarikan diri dari dalam rumah, namun berhasil kita tangkap,” jelasnya.
Baca juga: 12 Anggota Geng Motor di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Kedua pelaku dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan, sambung Yon, kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Tanjungbalai. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan untuk menelusuri jaringan narkoba yang memasok sabu ke kedua pelaku.
“Mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.