Gugatan ratusan guru honorer terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus dugaan kecurangan rekrutmen tersebut, kini memasuki babak baru.
Dalam putusan itu, PTUN Medan memerintahkan tergugat untuk mencabut pengumuman keulusan tersebut. Dan mengumumkan kembali pengumuman kelulusan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus rekapitulasi seleksi kompetensi pengadaan guru tahun 2023.
Baca juga: Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Ditetapkan jadi Tersangka Kasus PPPK
“Putusan tersebut membuktikan secara nyata dan terang benderang jika seleksi PPPK langkat fungsional guru tahun 2023 penuh dengan kecurangan,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (27/9).
Kata dia, putusan PTUN Medan ini juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif dalam rekrutmen PPPK Langkat.
“Oleh karena itu dengan adanya putusan PTUN Medan tersebut, maka secara hukum Pj Bupati harus segera mengumumkan kembali kelulusan para guru honorer sesuai dengan hasil CAT,” ujarnya.
Menurut Irvan, permasalahan PPPK Langkat belumlah selesai karena adanya putusan PTUN Medan. Sebab, kata dia, saat ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, namun belum ada yang ditahan.
Kelima tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan dan 2 orang kepala sekolah yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
“Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Serta tidak cukup terhadap ke-5 nya, LBH Medan menyakini dan menduga masih ada aktor utamanya yaitu diduga Plt Bupati Langkat,” tegasnya.
Baca juga: 100 Saksi dalam Kasus PPPK di Kabupaten Langkat Diperiksa Polda Sumut
Lebih lanjut, Irvan mengungkapkan permasalahan PPPK Langkat kali ini juga berimbas pada dilaporkannya seorang guru honorer Langkat yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
“LBH Medan menilai jika laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap guru,” pungkasnya.