Meski penangguhan penahanan dilakukan terhadap 4 mahasiswa, Polrestabes Medan menyebut akan terus memproses perkara tindak pidana operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi.
“Ada empat mahasiswa yang terlibat OTT itu. Walaupun dibebaskan perkarannya tetap berlanjut karena statusnya sudah tersangka,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi kepada Wartawan, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Kapolda Sumut Sebut 4 Mahasiswa yang Kena OTT Polrestabes Medan Sudah Dibebaskan
Dirinya menyebutkan, dibebaskannya para mahasiswa yang terlibat OTT karena ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga. Mengingat para mahasiswa itu masih menempuh pendidikan.
“Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu penyidik menangguhkan penahanan,” jelasnya.
Tak hanya jaminan pihak keluarga, Madya menuturkan keempat mahasiswa juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Jadi terduga pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Di sini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut,” tuturnya keempat mahasiswa itu berinisial IP, AR, DR dan AS.
“Mereka diamankan pada 4 Agustus 2024 sekira pukul 20.57 WIB dari salah satu kafe dengan barang bukti uang Rp40 juta,” beber Madya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemeraan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa di Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polrestabes Medan Dikabarkan OTT 4 Aktivis Mahasiswa
“Iya benar, SPDPnya sudah kita terima dari pihak kepolisian,” ucap Muttaqin.
Muttaqin turut menjelaskan bahwa pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan perkarannya.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.