Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024.
Presiden menugaskan Menpora Dito Ariotedjo dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo untuk menjadi ketua dan wakil ketua.
Penugasan itu tertuang pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Jawa Tengah.
Baca juga: Jumlah Pendaftar jadi Volunteer PON 2024 di Wilayah Sumut Sudah Capai 50 Ribu
“Satgas bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan PON XXI Tahun 2O24 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Peparnas PXVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang sukses prestasi, administrasi, serta berdampak pada pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga masyarakat lokal,” bunyi Pasal 3 yang dilansir dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (1/8/2024).
Diterangkan dalam Pasal 4, satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana yang dibagi menjadi dua, yakni pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan dan pelaksana bidang pendampingan tata kelola.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai ketua pengarah.
Sedangkan pelaksana bidang bidang pendampingan penyelenggaraan diketuai oleh Menpora Dito Ariotedjo dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. Kemudian, pelaksana bidang pendampingan tata Kelola diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14.
Pengarah memiliki tugas, yakni memberikan arahan kebijakan strategis kepada pelaksana dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.
Baca juga: Pj Gubernur Sumut Optimis Penyelenggaraan PON XXI 2024 akan Sukses
Lalu, memberikan arahan kepada pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.
Tugas pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan, yaitu melaksanakan kebijakan strategis dari pengarah, mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.