Seorang kakek berinisial EJT (50) ditangkap personel Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Matio, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan EJT diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, dimana dirinya kerap menjual narkoba jenis sabu di Kelurahan Tong Marimbun.
Baca juga: Polres Simalungun Ringkus 3 Orang Pengguna Narkoba di Area Kebun Marihat
“Kita menerima laporan dari masyarakat tanggal 8 Agustus 2024, setelah itu kita langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan benar pelaku berhasil kita tangkap di Keluarahan Tong Marimbun,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, petugas pun membawa pelaku ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan, dan benar saja pelaku menyimpan 1 buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu.
Kemudian ditemukan 11 plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, uang penjualan sabu sebesar Rp145.000 dan dari dalam kamar diduga milik tersangka, personil menemukan satu buah HP merek Samsung, serta satu unit timbangan.
“Kami juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket yang disimpan di kotak perhiasan,” ucap JH Pasaribu.
Baca juga: Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu asal Tanjung Balai
Saat polisi melakukan interogasi, pelaku telah mengakui bahwa sabu bersatu barang bukti lainnya adalah milik dari pelaku.
“Usai pelaku mengakui kalak sabu itu memang miliknya, pelaku serta barang bukti langsung kita boyong ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan,” tutupnya.