Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, pada Sabtu (7/9/2024). Dua tersangka, seorang pria dan seorang wanita, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., yang mengungkap bahwa kedua tersangka, IS (43), seorang petani asal Desa Kuala, dan ASH (37), warga Medan Helvetia, tidak berstatus sebagai pasangan suami istri, namun tinggal bersama di rumah kontrakan milik IS.
Baca juga: Mayat Seorang Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Mencirim Kota Binjai
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,84 gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa sabu yang siap diedarkan,” ujar AKBP Eko Yulianto, Selasa (12/9/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Sabu tersebut disembunyikan di bawah tikar dalam kamar serta di celah dinding rumah kontrakan, yang ditemukan saat penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini. Saat ini, penyidikan lanjutan sedang dilakukan, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik dan pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut AKBP Eko Yulianto.
Baca juga: Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kedua tersangka kini ditahan di RTP Polres Tanah Karo dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.