Tujuh pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polres Tanah Karo yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Tanah Karo dan Polres Dairi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, meyampaikan penangkapan tujuh tersangka, termasuk seorang penadah barang hasil curian.
Baca juga: Polres Karo Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba di Tigabinanga
“Para pelaku ini sudah lama beroperasi di wilayah kami dan berhasil kami ungkap setelah adanya laporan korban pertama pada awal Agustus lalu. Ini berkat kerja keras tim kami di lapangan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024) siang.
Kasus ini bermula dari laporan Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi, yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama, yaitu SS (46), dan HM (27), keduanya berprofesi sebagai petani, warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku pertama berhasil kami amankan di rumah tersangka di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, pada Selasa (27/8/2024)”, terangnya.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 4 pelaku tambahan, yakni HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54), yang merupakan pendatang dan bekerja sebagai petani di Kabupaten Karo.
Tak hanya itu, satu tersangka penadah, AS (28), juga berhasil dibekuk rumahnya di daerah Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.
“Para pelaku ini tidak selalu bekerja bersama sama, namun mereka saling mengenal dan kadang merencanakan aksi dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang.
Mereka beroperasi secara acak, mencari sepeda motor yang tidak terpantau oleh pemilik atau warga sekitar,” ungkapnya.
Untuk sementara, diketahui keenam pelaku pencurian ini, telah melakukan pencurian di 4 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Karo, dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Dairi.
Polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, yaitu Yamaha Mio biru, Honda Verza hitam, Honda Revo hitam, dan Yamaha Fu merah hitam.
Selain itu, alat yang digunakan pelaku, berupa obeng ketok yang telah dimodifikasi, juga disita saat penangkapan kedua pelaku pertama di rumahnya.
Baca juga: Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Dirinya menegaskan, kasus ini tidak berhenti di sini, dan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik sindikat pelaku pencurian ini. Dikarenakan masih ada kemungkinan diduga kuat ada pelaku lain dan barang bukti sepeda motor yang telah dijual para tersangka. Kami juga bekerja sama dengan Polres Dairi untuk mengungkap kasus lebih lanjut.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 serta Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara masing masing 9 tahun dan 4 tahun. Dari tujuh tersangka ini, dua diantaranya juga residivis kasus pencurian sepeda motor.