Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian bongkar rumah yang terjadi di Jalan Jati, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu 8 September 2024 lalu.
Dalam pengungkapan itu, personel mengamankan tiga orang pelaku berinisial MD alias AC, RHW alias Baling dan ES. Terhadap pelaku RHW diberikan tindak tegas terukur ditembak pada bagian kakinya.
Baca juga: Polda Sumut akan Tinjak Lanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Ratu Entok
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap itu memang sudah merencanakan aksi tindak pidana pencurian di rumah warga yang kondisinya tidak berpenghuni.
“Dengan memanjat atap rumah milik korban BRS ketiga pelaku berhasil menggasak beberapa barang berharga seperti televisi, sepeda lipat dan sepeda gunung,” katanya, Jumat (4/10) malam.
Selvin mengungkapkan, korban yang mengetahui rumahnya telah dibongkar maling lalu membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Kota. Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah menerima laporan korban pun melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan anggota di lapangan dapat menangkap tiga orang pelaku bersama sejumlah barang bukti milik korban yang dicuri saat berada di Jalan HM Joni. Dimana salah seorang pelaku juga diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian atau residivis,” ungkapnya.
Baca juga: Bunuh Selingkuhan Istri, Anwar Tarigan Dituntut 14 Tahun Penjara
Kapolsek Medan Kota menambahkan, pelaku RHW saat diperiksa mengakui telah membongkar rumah korban dimana hasil kejahatan yang dilakukannya digunakan untuk bermain judi online.
“Terhadap ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Kota. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.