Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo bekerja ekstra untuk mengungkap kebenaran dalam kebakaran rumah wartawan media daring tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, menjelaskan dua botol air mineral yang berisi sisa bahan bakar minyak (BBM) menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pelaku pembakaran.
Baca juga: PWI Pusat Apresiasi Polisi yang Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
“Tiga puluh meter dari lokasi ditemukan barang bukti dua botol minuman kemasan yang ada sisanya. Sudah kami periksa dan ditemukan bahwa sisa bahan bakar yang ada dua botol ini adalah campuran solar dan pertalite,” sebut Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Karo, Senin (8/7/2024).
Agung mengungkapkan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk penjual BBM eceran. Kemudian, polisi mencocokan barang bukti dan fakta-fakta yang berhubungan dengan para pelaku.
“Di tempat kejadian perkara petugas forensik terus mencari hal-hal yang ada di sana. Kami mengambil sampel dari empat titik. Ada dua di luar dan dua dari dalam. Kami memastikan di titik luar rumah itu ada abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar minyak. Di dalam juga ada. Itu yang kemudian kita rumuskan dalam laboratorium forensik,” jelas Agung.
Selanjutnya, kepolisian meringkus kedua pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Dalam penyidikan kepolisian diketahui RAS bertugas sebagai pengemudi sepeda motor, dan YST alias Selawang berperan menyiramkan BBM yang sudah dicampur ke rumah korban. Lalu, YST membakar rumah Sempurna.
Agung juga menjelaskan kedua pelaku terlebih dahulu menyurvei untuk mengetahui aktivitas korban di rumahnya. Dalam menjalani aksinya kedua pelaku menutupi wajah dan badannya.
“Y dan R bertindak sebagai eksekutor sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu,” kata Agung. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Baca juga: TNI Dukung Polda Sumut Usut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
“Ini pembakar menimbulkan korban. Kami akan merumuskan pasal yang tepat. Penyidikan kasus ini Pasal 187 KUHP. Apabila ada bukti kembali, pasal yang berat kami akan cari itu. Pilih pasal terberat bagi pelaku,” kata Kapolda Sumut.
Dalam jumpa pers tersebut juga dihadiri oleh Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan. Ia mengatakan memberikan dukungan kepada Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini secara secara terang benderang kepada publik.