Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga tersangka terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
“Ketiganya berinisial RS (54) Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Kabupaten Bireuen, Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Baca juga: Polres Binjai Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba
Hadi melanjutkan penangkapan ini bermula dari personel Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick up pada Minggu (18/8).
Berdasarkan informasi tersebut, personel menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan pada Senin (19/8) dini hari.
Menurut Hadi, personel melihat mobil pic kup yang dicurigai berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Medan, kilometer 30, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Di dalam mobil tersebut, personel menangkap RS dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, kemudian personel melakukan pengembangan dan menangkap ES dan AI di Medan,” kata mantan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Biak, Papua tersebut.
Baca juga: Polda Sumut tangkap dua pria terduga pengedar sabu-sabu 4,8 kg
Hadi menyatakan dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, diketahui bahwa sabu-sabu itu akan diserahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel di Kota Medan.
Selanjutnya, direncanakan barang bukti itu akan dikirim ke Jakarta 2 kilogram dan sisanya diberikan kepada seseorang belum dikenal yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa ditembak pada bagian kakinya, karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan,” tutur Hadi.
Baca juga: Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Narkoba Jenis Sabu dari Aceh ke Medan
Polda Sumut menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.
“Para pelaku jaringan narkoba Aceh ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutur Hadi.