Syarat Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
Pemohon mengunggah soft file berkas jerjenis PDF File sebagai berikut:
1. Scan Asli Surat Permohonan Ditujukan Kepada Bapak Wali Kota Medan Cq Kepala Dinas Sosial Kota Medan (Ukuran File Maksimal 2 Mb)
2. Scan Asli Biodata Pribadi (Ukuran File Maksimal 2 Mb)
3. Pas foto Ukuran 3×4 Berwarna berlatar belakang Merah (Ukuran File Maksimal 2 Mb)
4. Scan Asli Kartu Keluarga (Ukuran File Maksimal 2 Mb)
5. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ukuran File Maksimal 2 Mb)
6. Scan Asli Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan berlaku (Ukuran File Maksimal 2Mb)
7. Scan Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Fakultas (Ukuran File Maksimal 2 Mb)
8. Scan Asli Print Out DTKS dari Dinas Sosial Kota Medan atau Surat Keterangan Terdaftar pada data hasil musyawarah Kelurahan (Prelist): (Yang Terdaftar DTKS Adalah salah satu antara orang tua dan pemohon bantuan biaya pendidikan.
9. Scan Asli Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak sedang menerima Beasiswa/ bantuan Biaya Pendidikan dari sumber lain, termasuk tidak menerima program KIP Kuliah Bermaterai Cukup (Ukuran File Maksimal 2 Mb)
10. Scan Asli Surat Pernyataan Yang Bersangkutan, Orang Tua/Wali Tidak Berstatus Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, BUMN dan BUMD Serta Tidak Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Bermaterai Cukup (Ukuran File Maksimal 2 Mb)
11. Scan Asli IPK terakhir yang dilegalisir oleh PTN/PTS pada saat pendaftaran (ukuran file maksimal 2 Mb)
12. Scan asli tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yaitu bukti pembayaran semester genap tahun 2024, Jika tidak bisa memperlihatkan tagihan uang kuliah per semester dilampirkan dengan surat pernyataan dari kampus tentang uang kuliah per semesternya (Ukuran File Maksimal 2Mb)
Informasi Tambahan
1. Seluruh berkas diunggah dalam bentuk soft file dengan jenis PDF.
2. Untuk pendaftaran permohonan bantuan biaya pendidikan tersebut membuka kuota terbatas, yakni 125 orang. Sehingga pendaftaran akan otomatis tertutup jika kuota sudah terpenuhi.
3. Jika pemohon lulus seleksi Administrasi dan verifikasi berkas, akan disampaikan melalui email yang terdaftar. Selanjutnya, pemohon wajib hadir sesuai jadwal dan tidak bisa diwakilkan, jika tidak hadir maka otomatis gagal sebagai penerima bantuan.
4. Permohonan dan pengajuan bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa/i yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat secara resmi ke Instagram @dinsosmedan