Striker Parkir Berlangganan Berlaku Bagi Pengunjung Kota Medan
Dijelaskannya, semua pengendara di Kota Medan wajib memiliki stiker berlangganan ini.
“Semuanya wajib ikut (parkir berlangganan). Pengendara hanya bayar sekali setahun, yang sudah bayar, akan kita berikan buktinya bahwa kendaraan itu sudah berlangganan dengan memberikan stiker,” jelasnya.
Untuk penerapan parkir berlangganan ini juga berlaku untuk para pengunjung dari luar daerah Kota Medan.
“Mau dari luar daerah, kalau sudah masuk Medan harus daftar parkir berlangganan dulu. Jika tidak, mereka bisa parkir di Mal ataupun lokasi offside yang ada di pinggir jalan,” katanya.
Striker Parkir Berlangganan Tidak Bisa Lepas Atau Luntur
Menurut Iswar, stiker berlangganan ini memiliki bahan High Security. Sehingga tidak akan bisa di lepas ataupun luntur ketika hujan turun.
“Jadi pada stiker itu ada barcode. Nanti, jukir akan scan barcode untuk melihat data-data mobil. Sehingga, tidak bisa dipalsukan stiker ini. Karena data kendaraan ada di barcode tersebut,” katanya.
Dipastikannya, dengan adanya parkir berlangganan ini, tidak akan jukir yang akan memungut biaya parkir.
“Tidak akan dipungut lagi, karena jukir sudah memiliki gaji pokok. Selain itu, jukir juga diarahkan ke lokasi area jalan yang masuk retribusi parkir,” katanya
Iswar menjelaskan untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) Perparkiran dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
“Untuk tahun 2021, PAD parkir itu Rp14 miliar. Pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp21 miliar karena penerapan E-parking. Untuk tahun 2023 juga mengalami kenaikan menjadi 25,5 Miliar,” ucapnya.