InversiSumut.id – Pemko Medan lewat Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan aturan baru bagi pengendara di Medan maupun di luar Kota Medan. Seluruh kendaraan wajib memiliki stiker parkir berlangganan di Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, bila tidak memiliki striker pengendara tidak bisa parkir di wilayah retribusi parkir Kota Medan.
“Insyaallah di awal Juli 2024 parkir berlanggan akan diterapkan. Nanti akan kita sediakan beberapa tempat pembelian stiker. Salah satu tempatnya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan,”terangnya, Senin (13/6/2024).
Iswar Lubis lanjut menyampaikan, setiap pengendara yang membeli stiker akan dikenakan biaya sebesar Rp90 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk biaya parkir selama satu tahun.
Baca juga: Medan Johor Dinobatkan Sebagai Kecamatan Terbaik Tingkat Provinsi Sumut
“Iya harus bayar (mendapatkan stiker parkir berlangganan). Tentang biaya, insyaallah kurang lebih cukup murah,” katanya.
“Contoh ini ya, Kalau hari ini parkir kita itu seharga Rp3.000, Ketika berlangganan sekali parkir itu dihitung dalam 12 hari. Sehingga setahunnya mereka dikenakan biaya Rp90.000. Dengan warga membayar Rp90.000, dia bebas parkir di wilayah retribusi Pemko Medan,” terangnya.
Untuk pembelian stiker parkir berlangganan ini, kata Iswar cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama.
“Mereka tinggal datang ke tempat yang kita sediakan nanti, kemudian tunjukan STNK setelah itu bayar Rp90 ribu. Dan selesai mereka akan dapat stiker tersebut,” ucapnya.