InversiSumut.id – Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) beri waktu tambahan kepada pihak Mall Centre Point untuk melakukan pelunasan tunggakan hingga akhir bulan Juni ini.
“Belum dilunasi memang, kita kasih sedikit kelonggaran, bukan karena apa-apa ya, karena mikirin ada usaha di dalamnya, karena sudah dijelaskan ada beberapa persoalan di dalamnya bukan di intern perusahaannya ya, karena kemarin kita tutup juga jadi mereka minta sampai akhir bulan ini,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (20/6/2024).
Permintaan pengelola Mall Centre Point dikabulkan usai mereka menemui Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting. Topan pun menjelaskan kondisi mereka ke Bobby.
Bobby menegaskan jika tunggakan pajak itu tidak dibayarkan, pihaknya bakal menghancurkan bangunan Mall Centre Point.
“Ya namanya bangunan ilegal gimana, harus dihancurkan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tunggakan senilai Rp 107 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang membuat Mal Centre Point batal dibongkar. Hal itu diungkap Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Topan Obaja Ginting.
Topan pun memberi penjelasan kenapa PT KAI yang melakukan pembayaran Rp107 miliar ke Pemko Medan. Padahal informasi sebelumnya diketahui PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point yang justru menunggak pajak senilai Rp250 miliar, sehingga membuat mal tersebut disegel.
Baca juga: Resmi Dukung Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut, Berikut Penjelasan Partai Golkar
“Sebenarnya ini adalah PT Kereta Api yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp 107.356.891,” kata Topan Obaja Ginting, saat konferensi pers, Kamis (30/5).
“Jadi begini, HPL (Hak Pengelolaan) dimiliki oleh KAI ini kan sudah lama mati. Jadi, untuk kerja sama ini kan harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya. Maka di sana ada kewajiban BPHTB, nah kemudian setelah itu nanti mereka berkontrak dengan PT ACK, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak,” sambungnya.
Topan menyebut bahwa PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu berisi permohonan agar segel yang terpasang di mal tersebut dibuka. Pihak PT ACK pun memohon agar alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal supaya ditarik.
“Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan. Kemudian dari sisi perekonomian juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut,” kata Topan.
Topan mengatakan terkait tunggakan pajak, PT ACK berjanji berjanji akan melunasinya. Tunggakan selanjutnya akan dibayarkan pada 19 Juni 2024.
“Bahwa untuk pembayaran selanjutnya dilaksanakan itu tanggal 19 Juni. Nanti mereka (ACK) BPHTB-nya mereka bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti ketiga kita sepakati kembali, karena ketiga itu nanti pembayaran PBG atau IMB itu,” jelasnya.