Pemerintah Kota Binjai mengumumkan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, Rabu (2/10), membenarkan terkait pengumuman kebutuhan PPPK tersebut.
Baca juga: Siapa Indra Jegel? Ini Profil Komika Asal Binjai yang Terkenal Hingga Malaysia
“Ya, kebutuhan PPPK sudah diumumkan. Ini sesuai dengan keputusan MenPAN-RB nomor 329 tahun 2024,” kata Fauzi.
Berdasarkan keputusan itu, sebutnya, Kota Binjai memiliki 184 alokasi PPPK yang tersebar di kantor dinas maupun instansi kecamatan. “Jumlah per instansi berbeda, tergantung kebutuhan,” ucapnya.
Dijelaskan Fauzi, dari 184 jumlah formasi yang dibutuhkan, 43 formasi disiapkan untuk eks tenaga honorer kategori 2 (Eks THK-II) dan 141 formasi lainnya untuk tenaga non ASN yang masuk dalam database dan non database.
Setiap pelamar eks THK-II dan tenaga non ASN yang terdata dalam database, lanjutnya, sudah dapat melakukan pendaftaran melalui link sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 sampai 20 Oktober.
Sedangkan jadwal bagi pelamar yang aktif di instansi pemerintah atau non ASN tidak terdaftar dalam database, dimulai 17 November sampai 31 Desember.
Baca juga: Zainuddin Purba – Hendro Komit Ciptakan Pilkada Binjai yang Kondusif
“Setiap pelamar harus memiliki masa kerja di instansi pemerintah paling singkat 2 tahun. Untuk seleksi PPPK ini ada dua tahap, pertama seleksi administrasi dan kedua seleksi kompetensi melalui sistem CAT.
Untuk informasi lebih jelas, pelamar dapat melihat pengumuman di Instagram @bkpsdm-kotabinjai,” terangnya.