Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggagalkan pengiriman narkoba jenis daun ganja kering seberat 5,7 kilogram melalui jasa ekspedisi pengangkutan di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Awalnya pada Kamis (5/9), personel menerima laporan dari pemilik pengangkutan atau ekspedisi menemukan paket berisi narkoba,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis, di Medan, Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba di Silimakuta Ditangkap Polres Simalungun
Setelah menerima laporan itu, lanjut dia, pihaknya yang dibantu oleh aparat TNI kemudian melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi ganja kering tersebut.
Terdapat dua lokasi dijadikan penyelidikan ganja kering itu, yakni Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan Jalan Menteng Raya, Kota Medan.
“Hasil penyelidikan ini, kami menyita barang bukti ganja 10 bungkus seberat 5,7 kilogram yang diselundupkan ke paket sparepart motor dan menangkap empat orang pria,” katanya.
Keempat pelaku itu, papar dia, yakni berinisial MM alias M (22) warga Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai, dan RM alias R (23) warga Jalan Bengkel, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, berinisial I alias E (23) warga Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan MSM alias M (19) warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku itu juga mengakui telah mengirimkan paket ganja kering ke luar kota lewat ekspedisi pengangkutan sebanyak 10 kali dan berhasil.
“Tersangka M berterus terang bahwa ganja itu dia dapat dari tersangka RM alias R. Menurut tersangka, ganja itu akan dikirim ke Jakarta, Lampung dan Pekanbaru,” jelas Adrian.
Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Paruh Baya di Simalungun Ditangkap Polisi
Saat ini, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka pelaku di Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Adrian.