InversiSumut.id – Pemain judi online di Indonesia capai 2,37 jiwa. Di antara data tersebut, terdapat anak-anak yang menjadi pemain judi. Data ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online ditangkap dan dijerat pidana, maka penjara akan penuh. Menurutnya, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.
“Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin, terus dia sudah judi enggak pernah menang. Kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024) kemarin.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan proses penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.
Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif daripada memenjarakan pemain judi online.
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu,” tutur Wahyu.
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bantuan Sosial Bagi Korban Judi Online
Sebelumnya, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengatakan jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
“Ada 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.
“Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” ujar Hadi.
Dari data itu juga, kata Hadi, 80 persen di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah.
“Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10.000 sampai Rp 100.000,” kata Hadi.
“Untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar,” ujar Menko Polhukam.