Penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Medan sudah mulai efektif dilakukan sejak, Senin (1/7/2024) kemarin. Atas hal tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku berencana menggaji juru parkir (jukir) sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Gaji jukir tesebut rencananya akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah (APBD). Namun, Bobby Nasution belum menjelaskan secara rinci terkait teknis penggajian jukir.
Baca juga: Dishub Kota Medan Minta Jukir Daftar Ke Vendor Parkir Berlangganan
“Dari APBD (gaji jukir), teknisnya itu tanyakan ke Pak Sekda ya, nanti Pak Sekda bisa menjelaskan,” kata Bobby saat berada di Pasar Aki Medan, Jumat (5/7/2024).
Pemerintahan Bobby Nasution sendiri menetapkan parkir berlangganan demi mengatasi kebocoran pendapatan daerah dari retribusi parkir. Tarif berlangganan di Medan dipatok Rp90.000 per tahun untuk sepeda motor, Rp130.000 per tahun untuk mobil, dan Rp168.000 per tahun untuk truk atau bus.
Bobby menyatakan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu Pemkot Medan mencapai pendapatan asli daerah (PAD) Rp100 miliar. Bobby berharap semua pihak mendukungnya dalam kebijakan ini.
“Kita Pemkot sebagai pemerintah menjalankan roda pemerintahan, yang salah satunya bertanggung jawab dengan PAD. Kita mau dapetin PAD Rp 100 miliar masak dikomentari, selama ini kita dapat Rp 20 miliar,” kata Bobby beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Bobby menambahkan, proses pendaftaran untuk juru parkir di Medan masih berlangsung. Peran juru parkir di Kota Medan pun untuk sementara diambil alih anggota Dinas Perhubungan Kota Medan.
Baca juga: 1.093 Stiker Parkir Berlangganan di Medan Terjual pada Hari Pertama
“Untuk teknis pendaftaran bisa tanya ke Dishub Medan, tapi setahu saya nanti (pemilihan) vendornya nanti, kita gunakan e-katalog enggak pakai tender lagi, kita pakai e-katalog, nanti baru ditunjuk beberapa vendor, baru jukir mendaftar dan diinformasikan,” katanya.