Suami di Dairi, Sumatera Utara, berinisial HEB (40) menganiaya istrinya, EL (39). Korban dianiaya lantaran meminta tanda tangan surat cerai.
HEB nekat melakukan aksi tersebut karena tidak mau bercerai dengan korban. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Letter S, Kecamatan Sitinjo, Rabu (13/6/2024). Pelaku ditangkap malam hari setelah kejadian.
Baca juga: Gugurkan Kandungan di Toilet Rumah Sakit, Seorang Siswi di Simalungun Ditahan Polisi
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan kejadian berawal saat korban dan pelaku janjian bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menandatangani surat cerai yang diajukan oleh EL. Setelah mereka bertemu, HEB langsung meminta kertas tersebut dan menyimpannya di saku celananya.
“Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut. Namun Tersangka HEB langsung memukul tangan korban, sehingga handphone (HP) yang berada di tangan korban jatuh ke tanah,” katanya Agus, Selasa (18/6/2024).
Ketika korban hendak mengambil HP miliknya yang diambil suaminya, pelaku langsung menganiaya dengan memukul wajah dan kening korban. Tak hanya itu, pelaku juga menjambak rambutnya hingga terjatuh ke tanah.
“HEB, yang masih dalam keadaan emosional, langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali,” ujarnya.
Baca juga: Sekeluarga di Simalungun Ditangkap Polisi Akibat Tanam Ganja di Kebun Kopi
Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai keduanya. Korban yang tak terima langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Polisi, yang mendapat laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga HEB ditangkap.
“Pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi setelah melakukan KDRT kepada istrinya akibat menolak bercerai dengan istri,” ujarnya.