Mantan Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri Lubis meninggal dunia. Syaiful Bahri meninggal dunia malam ini di Rumah Sakit Umum Haji Medan.
“Iya benar (Syaiful Bahri Lubis) meninggal dunia sekitar pukul 20.15 WIB di Rumah Sakit Umum Haji Medan,” kata Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane kepada detikSumut, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Ombudsman Bakal Panggil Kepsek SMAN 8 Medan Terkait Siswi Tidak Naik Kelas
Arrahmaan menyebutkan Pemkot Medan turut berdukacita atas meninggalnya Syaiful Bahri. Syaiful Bahri sendiri pernah menjabat sebagai Sekda Kota Medan.
“Innalillahi wainnailaihi roojiuun, kami jajaran Pemerintah Kota Medan menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya ke rahmatullah Bapak Syaiful Bahri mantan Sekda Kota Medan,” ucapnya.
Syaiful Bahri sendiri ditunjuk sebagai Plh Wali Kota Medan pada Juli 2015 saat menjadi Sekda Kota Medan. Syaiful ditunjuk sebagai Plh Wali Kota Medan karena Wali Kota Medan saat itu Dzulmi Eldin berakhir masa jabatannya karena maju di Pilwakot Medan, sementara penjabat belum ditunjuk saat itu.
Surat Telegram Rahasia (TR) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penunjukan itu diserahkan pada Senin (27/7/2015). Penyerahan dilakukan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi.
Penyerahan berlangsung di lantai sembilan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Tampak hadir Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen dan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu Jimmy P. Pasaribu. Sementara Syaiful Bahri Lubis didampingi Assisten I Pemko Medan, Musaddad.
Telegram Rahasia nomor: TR.131.12/2032/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, tertanggal 24 Juli 2015 yang berisi sejumlah poin demi keberlangsungan roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Baca juga: Musa Rajekshah Kembali Pimpin PMI Kota Medan Periode 2024-2029
“Sepenggal bunyi dalam surat tersebut, Dirjen Otda Kemendagri meminta Sekda Medan untuk melaksanakan tugas Wali Kota Medan sehari-hari mulai 27 Juli 2015 hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Tujuannya untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan Pemerintah Kota Medan,” ujar Erry.