Pembongkaran Mal Center Point kini ditangguhkan oleh Pemko Medan. Pasalnya, pihak pengelola telah mencicil sebagaian tunggakan pajaknya dan mengajukan surat untuk menahan pembongkaran.
“Sampai tadi sore, sudah ada masuk Rp107 miliar ke kas Pemkot Medan. Ini niat baik meski belum lunas karena total tunggakannya Rp250 miliar,” ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada wartawan, Rabu (29/5/2024) malam.
Bobby mengatakan, PT Arga Citra Kharisma selaku pengelola Mall Centre Point juga sudah mengirimkan permohonan untuk batas waktu pembayaran sisa tunggakan pajaknya. “Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati,” jelasnya.
Baca juga: Alat Berat Disiagakan, Pemko Medan Siap Bongkar Mal Center Point
“Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati,” jelasnya.
Sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024).
Alat berat ini didatangkan Pemerintah Kota Medan sebagai bentuk persiapan jika PT Arga Citra Kharisma, pengelola Mal Centre Point, tidak menunaikan pembayaran pajak.
Seperti diketahui, Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
Amatan di lokasi, ada empat alat berat diparkirkan di pinggir Jalan Jawa, persis di depan pintu masuk Mal Centre Point dan di pintu masuk parkir.
Tampak juga satu truk pembawa eskavator terparkir di sisi jalan jawa. Sejumlah alat berat ini bertuliskan Dinas SDABMBK.
Petugas keamanan Mal Centre Point terlihat berjaga di sekitar mal. Namun, tak ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diparkirkan di sana.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Bobby Nasution Lantik Ardian Surbakti Jadi Dirut PUD Pembangunan Kota Medan
Penyegelan dilakukan karena mal yang berada di lahan seluas 3,1 hektar tersebut, menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2011.
Pemkot Medan sudah sempat memberi tenggat waktu untuk melunasi pajak tersebut. Namun, kewajiban itu urung dilakukan pihak Centre Point.