Pihak Terlapor Tidak Ditahan
Namun, kata Jama, saat ini ketiga terlapor tidak ditahan, lantaran adanya permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.
“Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan karena keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan kami kabulkan,” ungkap Jama.
Meskipun penangguhan penahanan ketiga tersangka telah dikabulkan, pihak Satreskrim Polres Kota Besar Medan akan tetap melanjutkan perkara kasus pencurian sampai ke jenjang pengadilan.
Ketiga pelaku telah dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Disinggung soal isu uang miliaran rupiah milik Bobby Nasution yang hilang dari rumah dinasnya, Jama mengatakan sejauh ini belum menerima laporan tersebut.
“Kalau terkait itu dengan LP (laporan polisi) yang kami tangani, apa yang dilaporkan pelapor, sama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp 1 miliar,” tutup dia.
Sebelumnya, ramai narasi uang miliaran rupiah milik Bobby Nasution hilang. Dalam video dinarasikan, uang itu hilang saat Bobby pergi umrah. Akibat kejadian tersebut, pekerja di rumah dinas Bobby pun dipecat.
“Uang miliaran rupiah dari beberapa mata uang milik Wali Kota Medan diduga telah hilang di rumah dinas…,” demikian keterangan video tersebut. Setelah dikonfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution mengatakan, laporan yang masuk bukan kehilangan uang miliaran rupiah, melainkan pencurian sembako.