Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024. Rekrutmen ini akan dibuka pada besok hari, Selasa (17/9/2024).
“Kalau untuk rekrutmen KPPS kita membutuhkan sekitar 23.226,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah pada IDN Times, Senin (16/9/2024).
Baca juga: 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Daftar ke KPU
Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan di Kota Medan.
Mutia mengatakan sebelumnya pihak KPU Medan telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pembentukan KPPS. Sebab, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.
“Kemaren baru dilakukan Bimtek untuk pembentukan KPPS dalam waktu dekat ini, jadi besok sudah dimulai. Jadi, KPU Medan membutuhkan KPPSnya sebanyak 23.226 orang anggota KPPS,” katanya.
Mutia menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS Pilkada Kota Medan.
“Syaratnya sama seperti yang lalu. Karena itu ada tertuang di keputusan 475, keputusan KPU atau jurnal terkait dengan keputusan. Sama persis pada saat pemilu kemaren,” tambahnya.
Artinya, untuk Pilkada 2024, aturan pembentukan badan Ad Hoc, termasuk KPPS, termuat dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tujuan pembetukannya ialah melakukan atau menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. Dalam keputusan KPU itu juga termuat jadwal pendaftaran KPPS pada Pilkada 2024.
Setidaknya terdapat delapan tahapan yang termuat dalam keputusan tersebut, mulai penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 September sampai pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.
Adapun masa kerja anggota KPPS seperti termuat dalam keputusan KPU tersebut ialah pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Berikut persyaratan menjadi anggota KPPS yaitu:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan proklamasi 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Baca juga: Inilah Sosok 3 Calon di Pilkada Medan, Mulai Ponakan Surya Paloh Hingga Guru Besar
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.