Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
“Ya, betul (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (10/6/2024).
Baca juga: 12 Anggota Geng Motor di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Namun Hadi Wahyudi belum merinci tanggal penetapan tersangka terhadap Erwin, begitu juga Hadi belum menjelaskan apakah Ketua DPRD Madina akan ditahan usai berstatus sebagai tersangka.
Begitu juga Dirreskrimsus Polda Sumbut Kombes Andry Setyawan juga enggan menjelaskan soal informasi penetapan tersangka itu. Dirinya menyebut semuanya telah berproses.
“Semua sudah berproses,” kata Andry saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga memeriksa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay.
“Betul, bupati, wakil bupati, sekda. Kapasitas sebagai saksi,” kata Hadi, Selasa (23/1).
Selain itu, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu.
Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina inisial DHS, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap DHS dan menetapkannya sebagai tersangka. DHS meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta DHS itu sekitar Rp 580 juta.
Baca juga: Arpan Nasution Jabat Plh Bupati Kabupaten Padanglawas
“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari DHS atas kasus tersebut.
“(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” ujar Hadi.