Ketua DPRD Mandaling Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis telah ditetapkan oleh Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka pada 26 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Ketua DPRD Mandailing Natal jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK
“Sudah, ditetapkan sebagai tersangka. Akhir Maret, ya, tanggal 26 Maret 2024,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Erwin Efendi Lubis apakah ditahan atau tidak. Hadi mengungkapkan hal itu menjadi ranah penyidik kepolisian.
“Penyidik kan memiliki kewenangan itu. Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik,” kata Hadi.
Disinggung peran dari Erwin Efendi Lubis dalam kasus PPPK ini, Hadi mengatakan dapat diketahui dalam proses hukum selanjutnya baik di Kejaksaan hingga di Pengadilan Negeri nantinya.
“Terkait peran kan tentu penyidik ya. Yang apa namanya, mendudukkan proses itu. Dan nanti pada saat bergulirnya proses ini, kita akan ketahui. Dari penuntutan ataupun nanti pada saat proses persidangan. Kita tunggu aja,” jelas Hadi.
Hadi mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan dari tingkat penyelidikan hingga Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka. Kini, kata dia, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan atau suap PPPK guru di Kabupaten Madina tahun 2023.
“Ya kan sudah saya bilang bahwa polisi terus bekerja. Tentu dalam proses pekerjaan yang dilakukan oleh polisi, polisi harus mendudukkan fakta-faktanya. Tidak boleh kita gegabah sembarangan dan semua kan ada tahapan. Ada proses dan mekanisme yang harus dijalankan oleh siapa pun penyidik yang melakukan itu,” jelas Hadi.
Baca juga: Gudang Minyak PT Musim Mas Di Medan Terbakar, Satu Karyawan Luka Bakar
Dengan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 7 orang. Namun, lanjut dia, proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumatera Utara.
Keenam tersangka sebelumnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dikdas Disdik) Kabupaten Madina. Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemerintah Kabupaten Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.