Polres Nias Selatan menangkap pelaku pembunuhan di Desa Hiliaurifa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Nias Selatan, Sumatera Utara, Jumat (28/6/2024).
Pelaku berinisial FD (40) membunuh Sito’olo Laia (48) dengan tombak akibat dendam sering diancam. Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial FD diringkus dalam tempo kurang lebih 4 jam setelah kejadian pada Jumat (28/6/204 ) pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Kebakaran Melanda 4 Rumah di Siantar, Ayah dan Anak Tewas Terbakar
“FD diduga tersangka pembunuhan terhadap korban Sito’olo alias Ama Ester telah diamankan kurang lebih 4 jam pasca kejadian yang dipimpin oleh Bripka Fery Dachi,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian, berdasarkan keterangan saksi, sebelum terjadinya pembunuhan, Kamis (27/6/2024) pukul 20.00 WIB saksi bernama Artinus Laia hendak mengambil uang dari toke karet ke Desa Faomasi Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo.
Korban kemudian meminta ikut menemani Artinus, dan keduanya pun berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing. Artinus dan Sito’olo (korban) berangkat beriringan. Di tengah perjalanan pelaku menghadang Ama Ester yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
Pelaku pun langsung menombak korban di bagian telapak tangan sebelah kiri, hingga tombak tersebut tertancap kuat di telapak tangan Ama Ester.
“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksinya lantaran memiliki dendam kepada korban karena pelaku sering diancam,” kata Freddy.
Tak puas hanya mengenai telapak tangan korbannya, pelaku kemudian kembali menghujamkan tombak ke dada atas sebelah kanan Sito’olo (korban). Artinus langsung menghampiri korban, saat bersamaan pelaku langsung melarikan diri.
Artinus pun langsung memberitahukan kepada Kepala Desa Hiliaurifa lewat telepon, selanjutnya Kepala Desa Hiliaurifa langsung menelpon Personel Polres Nias Selatan.
Baca juga: Fakta-fakta Kebakaran Rumah di Kabanjahe yang Ditemukan Tim Labfor Polda Sumut
Dari tempat kejadian perkara (TKP), personel Polres Nias Selatan pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Stella Maris Teluk Dalam dan dilakukan visum.
Polisi mengamankan 4 buah tombak berukuran 2 meter yang diduga digunakan membunuh korban. “Pelaku langsung dicari hingga ke rumah keluarganya, namun akhirnya berhasil diamankan pada Pukul 09.00 WIB dari rumah abangnya di Desa Faomasi Hilasmetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias selatan,” ungkap AKP Freddy Siagian.