Seorang pria berinisial AH (38) menembak tetangganya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) bernama Ariandi (40), menggunakan senapan angin hingga tewas. Penembakan itu dipicu karena pelaku kesal ditegur berisik oleh korban.
“Peristiwa penembakan menggunakan senapan angin bermula karena pelaku AH keberatan ditegur oleh korban Ariandi dengan kata ‘jangan ribut, anak saya lagi sakit’,” kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Oknum Ketua OKP di Langkat Terkait Kasus Perjudian
Rajendra mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun I Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Jumat (16/8) malam.
Saat itu, korban menegur pelaku yang tengah cekcok dengan warga dan meminta pelaku untuk tidak ribut. Rajendra menyebut anak korban saat itu tengah dalam kondisi sakit. Setelah ditegur, pelaku mengambil senapan angin dan menembakkannya ke arah korban.
Perwira pertama Polri itu menyebut tembakan itu mengenai dada korban. Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, nahas, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Atas teguran tersebut, pelaku keberatan dan mengambil senapan angin lalu menembakkan ke arah korban tepat mengenai dada korban sebelah kiri. Akibat dari penembakan itu, korban dalam perjalanan menuju rumah sakit dinyatakan sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu pelaku dan mengamankannya saat sedang berupaya melarikan diri. Pelaku ditangkap dua jam setelah penembakan.
“Pelaku AH diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan setelah dua jam dari kejadian di tempat persembunyian yang berniat akan melarikan diri dari Desa Perlis,” kata Rajendra.
Baca juga: Polres Langkat Tangkap Seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk diautopsi.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku. Terhadap korban dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Sumut Medan untuk dilakukan autopsi mayat,” pungkasnya.