Motif utama kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo hingga kini belum terungkap. Terkait itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan itu dilakukan Eva Meliani Pasaribu, anak dari almarhum wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Didampingi kuasa hukum dari LBH Medan, Eva mendesak agar para pihak bisa mengusut tuntas kasusnya dan mendapatkan keadilan bagi keluarganya.
Baca juga: Kondisi Psikologis Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Diperiksa Polisi
“Hari ini, 18 hari pascakejadian, belum mendapatkan titik terang apa itu motif tindak pidana yang dilakukan, baik itu hasil autopsinya, hasil labfor. Kami meminta angle dari semua CCTV dan tidak ada yang dipotong-potong. Sampai sekarang semua itu tidak ada,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, Senin (15/7/2024).
Irvan meminta secara tegas kepada Komnas HAM untuk memantau dan melakukan penyelidikan langsung, serta memanggil pihak-pihak terkait serta menindaklanjuti kasus tersebut.
“Ini kasus serius, perbuatan yang sangat keji, sadis, dan ini berkaitan dengan hak asasi dari keluarga korban. Kami bukan berharap, tapi meminta dengan tegas Koptu HB dipanggil,” ujarnya.
Irvan juga meminta Komnas HAM untuk memeriksa Kapolda, Kapolres, Denpom dan Pangdam yang terkait dengan kasus ini agar memperoleh titik terang.
Eva M Pasaribu, anak korban mendesak perlu diusut tuntas secara cepat pihak-pihak yang terlibat dalam kematian keluarganya. “Karena masalah yang menimpa itu bukan masalah pribadi, tapi masalah pemberitaan,” ujar Eva.
Selain melapor ke Komnas HAM, keluarga korban juga melapor pada KPAI. Pasalnya, dua dari empat korban tewasnya keluarga Rico dari kasus tersebut adalah anak-anak. Yakni, SI (12 tahun, anak Rico) dan LS (3 tahun, cucu atau anak dari Eva).
“Ada dua korban anak yang tidak bersalah dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini dan menjadi korban,” ujar Arta Sigalingging, kuasa hukum dari LBH Medan.
Laporan ke KPAI terregister dengan nomor Surat Tanda Terima Pelayanan Pengaduan Nomor 00211/KPAI/PGDN/LSG/07/2024 tertanggal 15 Juli 2024.
Arta Sigalingging juga mendesak KPAI untuk memberikan atensi kepada perkara ini khususnya di Polda Sumut, mendorong kepada LPSK untuk mengabulkan permohonan Eva, serta menyelidiki kepada Polda Sumut kenapa dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.
Vebrina Monicha, Divisi Hukum KontraS menilai kasus ini merupakan suatu bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang berujung pada kematian.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah jadi 3 Orang
“Kami melihat banyak kejanggalan bahkan intimidasi kepada pihak keluarga yang mana dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga membuat kasus ini bermuara pada proses menghalang-halangi bahkan menutupi fakta yang berkeadilan. Bisa kita katakan yang terjadi sekarang adalah upaya Obstruction of Justice (perintangan penyidikan)” ujar Vebrina.
Dia mendorong berbagai pihak terutama Kepolisian, Puspomad, Komnas HAM dan bahkan LPSK untuk dapat segera mengusut sampai tuntas dan memberikan perlindungan dan keadilan kepada keluarga korban.