Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menahan sebanyak dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dan pengelembungan dana Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan, kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Baca juga: 4 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Medan Terkait Kasus Jual Beli Bayi
“Kemudian FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Perlindungan Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera UTara TA 2020,” kata Idianto, Rabu (14/8/2024).
Dengan penahanan dua tersangka ini, maka sejauh ini Kejaksaan sudah menahan empat orang tersangka. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Keduanya bahkan sudah disidangkan dan dalam persidangan mereka mengungkapkan keterlibatan dr AY dan FHS dalam dugaan korupsi yang menjerat mereka.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Sumut Simulasikan Polisi Siaga 24 Jam di Lokasi Rawan Kejahatan
Tim Penyidik menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” jelasnya.