Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menerima berkas dari tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan sempurna pasaribu dan keluarganya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karo Irwan Marbun, bahwa tim penyidik dari kepolisian Polres Tanah Karo telah melimpahkan berkas para tersangka.
Baca juga: Sudah 1 Bulan Berlalu, Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Belum Terungkap
“Untuk berkas ketiga tersangka sudah kita terima dari penyidik kepolisian Polres Tanah Karo pada hari Senin kemarin,” jelasnya kepada wartawan di Kantor Kejari Karo, Selasa (6/8/2024) sore.
Lanjutnya, dalam penyerahan berkas tahap pertama ini, akan terlebih dahulu diteliti oleh jaksa P16. Dan penelitian berkas ini dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.
“Berkas ketiga tersangka nantinya akan diteliti oleh tim Jaksa, dan dalam 14 hari kedepannya akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” terangnya.
Dan untuk untuk berkas tersangka pun dibagi menjadi dua, dimana satu berkas perkara untuk tersangka YST alias Selawang dan RS alias Rudi. Sementara berkas untuk BG alias Bulang, terpisah sendiri.
Saat ini dalam berkas perkara pihak kepolisian telah menetapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 187 tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang.
Baca juga: 57 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstrusi Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Diketahui sebelumnya ketiga pelaku yakni YST, RS dan BG, ditetapkan status tersangka oleh Polres Tanah Karo, usai terbukti melakukan pembakaran rumah wartawan yang menyebabkan Sempurna Pasaribu bersama anggota keluarganya tewas terpanggang, pada Kamis (26/6/2024) lalu.