Kasus penikaman terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo pada, Rabu (24/7/2024) sekira pukul 01.30 dini hari. Atas peristiwa tersebut, korban atas nama Ramli Ginting (44) meninggal dunia.
Berdasarkan informasi Kapolsek Juhar AKP A Nainggolan, pelaku berinisial IG alias Lajur (34) menikam Ramli Ginting diduga karena ada dendam.
Baca juga: Kebakaran Hebat Landa Bukit di Pinggir Danau Toba
“Dari pemeriksaan beberapa saksi dan keterangan langsung tersangka, diketahui insiden ini terjadi diduga dikarenakan tersangka menaruh dendam kepada korban, atas kelakuannya yang sering mem-bully tersangka yang cacat pada bagian wajah akibat lakalantas beberapa tahun lalu,” kata AKP A Naingolan, Sabtu (27/7/2024).
Nainggolan menambahkan, pada saat kejadian, emosi pelaku memuncak, sehingga akhirnya membunuh korban.
“Pada saat di TKP, emosi memuncak dikarenakan korban kembali mengolok-olok tersangka dengan perbuatan yang sama. Lalu, sewaktu korban hendak pulang ke rumah, seketika itu tersangka menyerang korban dengan menggunakan pisau miliknya,” jelasnya.
Nainggolan mengatakan informasi kejadian itu awalnya diterima oleh pihaknya dari Kepala Desa Sukababo. Usai menerima informasi itu, petugas kepolisian langsung turun untuk olah TKP.
“Sesampainya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak di teras depan kedai kopi, mengalami luka-luka berlumuran darah tanpa gerakan apapun. Kami segera mengamankan TKP dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Nainggolan.
Baca juga: 8 Rumah Terbakar di Kecamatan Juhar, Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia
Kemudian, petugas menyelidiki pelaku hingga akhirnya mengamankannya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu perladangan di Desa Sukababo. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi.
“Bersyukur kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku. Untuk tersangka sendiri diancam melanggar Pasal 340 Subs 338, Subs 351 Ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.