Dalam beberapa hari belakangan viral video yang memperliahtkan anggota TNI menendang warga di Deli Serdang di Sumatera Utara.
Pada video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat seorang anggota TNI sedang marah lalu menendang kepala seorang warga.
Atas beredarnya video dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI tersebut, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam I/BB) Kolonel Inf Rico J Siagian angkat bicara.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Begal yang Bikin Tangan Korban Nyaris Putus di Medan
Kolonel Inf Rico menjelaskan, anggota TNI yang terekam dalam video merupakan Prajurit Yonif 121/MK atas nama Prt IT.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Besar Pertumbukan, Kampung Johar Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (29/5/2024).
Sebelum kejadian tersebut, Prt IT bersama istrinya, IGS, sedang mengendarai motor Honda Vario.
Saat akan menyeberang jalan ke arah sebuah minimarket, sepeda motor yang dibawa Prt IT ditabrak dari belakang oleh dua warga, HN dan J.
Akibat kecelakaan tersebut, kedua belah pihak terjatuh ke aspal dan masing-masing mengalami cedera.
“IGS mengalami benturan hingga terjadi pendarahan. Sementara itu, dua orang warga yakni HN dan J mengalami memar di kaki dan tangan,” ungkap Kolonel Rico kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Melihat kejadian tersebut, warga yang berada di sekitar tempat kejadian langsung merekam dan mengunggahnya di media sosial.
Terkait kejadian tersebut, Prt IT dengan HN melakukan pertemuan mediasi di Unit Lantas Polresta Deli Serdang pada Jumat (31/5/2024) pukul 10.30 WIB.
Hasil mediasi tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. “Prt IT juga mencabut laporan pengaduan yang dibuatnya ke Satlantas Polres Deli Serdang pada Kamis (30/5/2024),” jelas Kolonel Rico.
Laporan pengaduan dibuat dengan dengan surat tanda penerimaan laporan No LP/B/495/V/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Medan yang Di-OTT Polda Sumut Kini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Karena telah sepakat untuk berdamai dan laporan dicabut, Kolonel Rico menegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak akan menuntut apapun di kemudian hari terkait dengan permasalahan tersebut.
Kolonel Rico juga mengatakan, mediasi tersebut disaksikan pihak, baik dari pihak TNI, Polri, maupun kepala desa tempat peristiwa tersebut terjadi.