Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Dua di antaranya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat dan Kepala BKD Langkat.
“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Polres Karo Ringkus 7 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Antar Kabupaten
Adapun rincian ketiga tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Langkat berinisial SA, Kepala BKD berinisial ED dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat AS. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS,” sebutnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini. Dengan begitu, kata Hadi, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.
“Jadi, saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi sebelumya telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka itu berstatus sebagai kepsek. Keduanya merupakan Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat
“Kasus PPPK Kabupaten Langkat, polisi tetapkan dua orang tersangka. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (27/3).
Baca juga: Polres Karo Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba di Tigabinanga
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa SA dan ED terkait kasus itu. Mereka diperiksa pada Maret lalu.
“Kadis pendidikan hari ini, BKD kemarin,” kata Kanit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J Purba usai menemui honorer Langkat yang menggelar aksi di Polda Sumut, Rabu (13/3).