Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menvonis Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. Vonis itu terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020.
Majelis hakim menilai Alwi terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir saat membacakan putusan, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Kejati Tahan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi APD Covid-19 di Dinkes Sumut
Selain itu, hakim juga meminta Alwi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika harta benda Alwi tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.400.000.000 jika tidak mampu mengganti paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk memberi uang pengganti, dalam hal ini apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dikena dengan hukuman pengganti selama 4 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, vonis hakim dalam kasus tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Alwi dituntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu Alwi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara,” kata JPU Hendri Sipahutar saat membacakan tuntutan, Kamis (1/8).
Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang yang dia terima dalam kasus korupsi ini, yakni Rp 1,4 miliar. Harta benda Alwi bakal dilelang jika dia tidak membayar uang pengganti.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 1.400.000.000, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tutupnya.
Untuk diketahui, Alwi diduga melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.
Banding Vonis Hakim
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan banding atas vonis yang diberikan hakim kepadanya. Alwi menilai jika vonis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebelumnya Alwi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Hakim pun akhirnya memvonis Alwi dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Ini copy paste dari tuntutan jaksa, nggak ada yang sesuai dengan fakta persidangan, fakta persidangan tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan,” kata Alwi Mujahit Hasibuan usai divonis, Jumat (16/8/2024).
Alwi menilai jika vonis terhadap dirinya harus dikoreksi. Karena dia menilai vonis ini akan membuat tidak ada orang yang mau mengelola jika ada bencana seperti COVID-19 terjadi di Indonesia.
“Kalau ini tidak dikoreksi, maka tidak ada lagi satu orang pun yang mau mengelola atau melakukan upaya terhadap kalau ada bencana yang akan datang,” ucapnya.
Baca juga: DJ Asal Medan Ditangkap Polisi Karena Nekat jadi Kurir Sabu Seberat 11 Kg
Dengan suara bergetar, Alwi cerita jika dia dulu selama 24 jam menangani COVID-19. Namun dia merasa sedih kini malah diperlakukan seperti ini.
“Saya 24 jam di udara untuk menangani COVID-19 itu, tapi saya diperlukan seperti ini,” ujarnya.
Atas hal itu, Alwi mengaku akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
“Ya saya akan banding, upayanya banding,” tutupnya.