Seorang Jamaah haji asal Kabupaten Simalungun atas nama, Muhammad Sulaiman Masro bin Masro (65) yang beralamat Desa bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, manifes 284, tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 19, Wafat pada Jumat (29/6) di Rumah Sakit KKHI Makkah.
“Dari Debarkasi Medan Kakanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi SAg, MM dan seluruh jajarannya dan PPIH serta P3IH Debarkasi Medan menyampaikan duka cita mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat yang paling baik di sisi Allah SWT. Dengan begitu jamaah asal Sumut yang wafat sudah 17 orang,” kata Sekretaris PPIH Debarkasi Medan, Dr. H. Zulfan Efendi, M.Si, Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Jelang HUT Kota Medan, Bobby Nasution Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Sekretaris PPIH Debarkasi Medan mengatakan, sampai hari ini jamaah haji Debarkasi Medan yang wafat berjumlah 17. Yakni ,1 orang asal Kabupaten Simalungun, berasal dari Deli Serdang 3 orang, Padanglawas 1 orang, Tapanuli Selatan 1 orang, Asahan 3 orang, Binjai 1 orang, Padangsidimpuan 2 orang, Medan 3 orang, Langkat 1 orang dan Padanglawas Utara 1 orang.
Zulpan Efendi menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Dalam keterangannya, Zulpan Efendi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” ujarnya.
Baca juga: Menteri Perhubungan Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jemaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.