Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/5/2024).
Dalam sidang tersebut terungkap, Erik ternyata menerima suap sebesar Rp4,9 miliar dari para kontraktor untuk mengamankan proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Berdasarkan keterangan Jaksa Penutun Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ari Yoga, bahwa uang suap tersebut diberikan para kontraktor melalui Rudi.
Baca juga: KPU se Sumut Segera Akan Buka Rekrutmen Pantarlih pada Juni 2024
“Bahwa yang bersangkutan telah menerima uang suap itu sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi. Rudi sendiri sebagai orang kepercayaan Erik,” katanya.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, uang suap tersebut merupakan fee (uang) dari proyek yang akan dan sedang berlangsung di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
“Teknis pengumpulannya itu dilakukan oleh Rudi dan uang-uang itu adalah sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya,” ujarnya.
Fahmi merinci bahwa pada awal tahun anggaran, Erik memerintahkan Rudi untuk mengamankan setiap proyek yang ada di Labuhanbatu.
Erik memerintahkan kepada Rudi untuk mengondisikan proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu khususnya di Dinkes dan Dinas PUPR.
Kemudian, lanjutnya, terkait perusahaan siapa yang memenangkan dan mengerjakan proyek itu urusan belakangan.
“Yang penting orangnya dulu, misalnya katakan nama si A, kemudian si A itu menggunakan apa. Nah, bagaimana untuk memenangkan proses tendernya, itu yang mengatur semuanya Rudi dan terhadap kegiatan itulah fee proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati,” jelasnya.
Disebutkan, saat ini pihak-pihak yang melakukan penyuapan kepada Erik berjumlah empat orang dan kini keempat orang tersebut telah menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.
“Semua yang hadir sebagai terdakwa di sini itu penyuap, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Cuma teknisnya semua itu diatur oleh Rudi,” sebutnya.
Baca juga: Mal Center Point Cicil Pajak Rp107 M, Pemko Medan Tangguhkan Pembongkaran
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa perbuatan Erik dan Rudi telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Dakwaan subsider, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rudi Syahputra tersebut merupakan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.