Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut membuka pendaftaran dan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.
Dalam siaran pers KPU Sumut nomor: 926/PL022-PU/12/2024 tentang pendaftaran pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Utara tahun 2024 menyatakan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (ima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.
Baca juga: Edy Rahmayadi Putuskan Hasan Basri Sagala Sebagai Wakilnya di Pilgub Sumut 2024
Waktu dan tempat pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mulai Selasa (27/8/2024) dan Rabu (28/8/2024) pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan terkahir pada hari Kamis (29/8/2024) Pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk lokasi di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 30 tahun
- Pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
- Tidak terlibat dalam tindak pidana berat
- Memiliki catatan hukum yang bersih
- Bebas dari utang yang merugikan negara dan tidak dalam status pailit
Selain itu, calon harus memenuhi persyaratan tambahan seperti:
- Berhenti dari jabatan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
- Mengundurkan diri dari posisi di TNI, Polri, dan ASN jika sebelumnya menjabat
- Calon mantan terpidana harus menunjukkan bahwa masa hukuman telah lewat lima tahun dan tidak terlibat dalam kejahatan berulang
Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon perlu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Permohonan ini memerlukan pengisian formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK dan melampirkan surat penunjukan petugas penghubung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon, KPU Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui email di tekmaskpusumut@gmail.com, nomor WhatsApp 082165568388, atau dengan datang langsung ke kantor KPU.
Baca juga: PPP Resmi Serahkan Surat Dukungan kepada Bobby Nasution – Surya di Pilgub Sumut 2024
Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami proses pendaftaran dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan, calon atau partai politik diminta untuk melengkapi kekurangan sebelum pendaftaran dinyatakan sah.